Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) masih menerima pengaduan masyarakat terkait investigasi ilegal dan pinjaman daring alias pinjol dan mengungkap tiga modus laporan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, ada ribuan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal dan paling banyak berasal dari pinjaman online.
“Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal,” ungkap Sekretariat Satgas Pasti, Irhamsah, dikutip infopublik Rabu (13/12).
Selain itu, Satgas Pasti pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.
Sementara itu, Plt Kepala OJK Provinsi Sumbar, Guntar Kumala mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aktivitas keuangan ilegal dengan tiga modus.
Diantaranya, modus penipuan Shopeepaylater, modus penipuan grup Telegram hingga modus penipuan berkedok gagal pengiriman paket.
“Ini beberapa laporan yang kita terima. Tentu juga ada juga yang tidak dilaporkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara berbagai instansi dan lembaga yang ada di Sumbar harus ditingkatkan untuk mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.