Lebih lanjut Mendi mengatakan pihak OJK ke depannya juga akan mengawasi koperasi jasa keuangan atau koperasi “open-loop”, sedangkan koperasi simpan pinjam murni diawasi oleh Kementerian Operasi dan UKM.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga mendapat mandat untuk mengawasi perilaku pasar dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.
“Hal ini merupakan poin penting yang akan diperankan oleh OJK demi memastikan konsumen serta masyarakat mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Ia mengatakan OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang signifikan dalam satu grup konglomerasi keuangan.
“Kami juga bertugas melakukan pengembangan terhadap sektor keuangan lewat koordinasi dengan Kementerian, Lembaga atau otoritas terkait,” katanya.
Mendi menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan setiap mandat maupun amanat yang termuat dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 di wilayah Sumbar.