Bukittingi – Obat kuat beredar bebas di pasaran dan media sosial. Peredaran obat ilegal termasuk obat kuat yang dijual bebas dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perwakilan Kepala BBPOM Padang, Linda Gusrini mengatakan pihaknya masih banyak menemukan produk yang diperjual belikan tidak sesuai standar dan tidak terdaftar di Badan POM.
Ia mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli produk obat dan makanan.
Masyarakat harus memastikan obat yang dibeli layak dikonsumsi dengan melakukan cek KLIK, lihat Kemasan, lihat Label, lihat Izin Edar, dan lihat Kadaluarsa.
Keamanan pangan merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap produk makanan yang akan diedarkan ataupun dikosumsi masyarakat.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami dan mengetahui bahwa penanganan makanan yang salah dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, dan masih ditemukannya produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
“BPOM di Padang sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM, disamping melakukan pengawasan terhadap keamanan produk makanan, juga mengangawasi dan mengendalikan penggunaan bahan berbahaya pada produk obat dan kosmetik, termasuk obat-obat tradisional,” katanya, dilansir dari Antara, Minggu (5/11).