SUMBARKITA.ID — Jajaran Polsek Padang Utara menangkap seorang pria berinisial II alias Andi Karo (41) di kawasan Cendrawasih, Kecamatan Padang Utara, Kamis (9/3/2023) siang.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan, II ditangkap lantaran melakukan pencurian satu unit handphone. Menurutnya, pelaku merupakan seorang residivis.
“Awalnya pelaku ini sempat kejar-kejaran dengan korban (pemilik HP) karena ketahuan oleh pemilik hp saat beraksi. Untuk menghindari amukan warga, anggota reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku,” terang AKP Mazwanda, Jumat (10/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, pelaku sengaja memanfaatkan situasi dimana korban bekerja saat jam-jam sibuk. Saat korban lengah, pelaku langsung beraksi mencuri smartphone itu.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni HP merek Xiaomi warna Hitam, Oppo A71, dan Asus yang hasil kejahatan pelaku di wilayah hukum Polsek Padang Utara.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Mazwanda. ***