SUMBARKITA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial R (50) atas dugaan melakukan judi jenis toto gelap (togel).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Korong Kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Ia menjelaskan, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.
“Pelaku diamankan di sebuah warung di Desa Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/6/2022),” ungkap Satake, Selasa (14/6/2022)
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai Rp514.000 yang diduga hasil penjualan togel.
Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit ponsel merk Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku. (af/sk)