Pasaman Barat – Tim Sipasan Gunung Pasaman Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria bernama Waliman (31) warga Jorong Batang Umpai Nagari Batang Saman atas laporan pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris mengatakan, pencurian motor itu dilaporkan oleh korban pada 9 Juni 2024. Korban bernama Citra melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BA 3318 CY.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Identitas pelaku akhirnya terungkap setelah polisi yang melakukan patroli siber. Awalnya polisi menemukan pria bernama Rizal hendak menjual motor tersebut melalui media sosial marketplace.
“Rizal ini beralamat di Bukittinggi. Tim kemudian berangkat ke Bukittinggi untuk pura-pura membeli pada Kamis 11 Juli 2024 dini hari,” ungkap Fahrel, dikutip Senin (15/7).
Saat bertemu Rizal, polisi berhasil mengamankan motor tersebut. Kepada polisi Rizal mengaku motor dibeli dari Heru di Lubuk Sikaping dan tidak mengetahui jika hasil curian.
Rupanya motor tersebut telah beberapa kali berpindah tangan. Saat polisi mendatangi Heru di Lubuk Sikaping, dia mengaku motor dibeli oleh ayahnya dari Bayu.
“Kemudian Bayu ini mengaku motor dibeli dari Furqon. Saat Furqon diinterogasi dia mengaku sepeda motor tersebut dibeli dari Yelman. Sementara Yelman mengaku mendapatkan motor dari Waliman yang beralamat di Pasaman Barat,” terang kasat.