SUMBARKITA.ID – Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TRS (39) dan istrinya PM (22) warga Asrama Kodim Inkorba Kota Bukittinggi lantaran terlibat penipuan. Selain TRS dan PM, turut diamankan seorang remaja perempuan Padang Pariaman berinisial AR (16). Ketiganya ditangkap di jalan Abdul Manan, Sarojo, Kota Bukittinggi, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepolsek Bukittinggi Kompol Rita Suryanti mengatakan, ketiga pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap donatur Khatam Alquran.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil proposal milik panitia Khatam Alquran ke rumah-rumah, toko dan lainnya sekitar kota,” ungkap Rita, Sabtu (4/6/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat Masjid Ichsan di Inkorba Kota Bukittinggi akan mengadakan perayaan Khatam Alquran. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk panitia yang membuat membuat proposal bagi donator dan dijalankan ke rumah-rumah dan toko.
Rita menuturkan, setelah proposal dijalankan, panitia berencana menjemput hasilnya pada Kamis (2/6/2022).
“Saat panitia menjemput proposal di salah satu showroom motor, ternyata keterangan dari pihak showroom, proposal sudah diambil oleh yang mengaku panitia,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, beberapa panitia membuat laporan ke Polsek Bukittinggi.
Polisi kemudian melakukan pengintaian ke tempat proposal yang belum diambil di daerah Sarojo, Jalan Abdul Manan Bukittinggi.
“Ternyata memang ditemukan tiga pelaku sedang meminta proposal ke beberapa toko. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjutnya.
Menurut Rita, selama menjalankan aksinya, pelaku sudah mengumpulkan uang milik panitia Khatam Alquran sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bu/sk)