SUMBARKITA.ID — Mengaku menjadi korban perampokan, dua pria berinisial NA (20) dan CN (26) ternyata ingin menguasai uang senilai puluhan juta milik majikannya.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, awalnya NA dan CN melapor ke Mapolsek IV Nagari pada Senin (25/10/2021).
“Keduanya mengaku sebagai karyawan di Toko Aneka Plastik Pasar Raya Solok dan menjadi korban perampokan oleh 4 orang laki-laki yang mengendarai 2 sepeda motor dalam perjalanan di Nagari Sikaladi ke Nagari Kandang Baru sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Abdul, Selasa (26/10/2021).
Ia melanjutkan, keduanya mengaku uang sekitar Rp42 juta dan 1 unit handphone diambil berhasil dirampas perampok.
Abdul menjelaskan, petugas langsung mendalami kejadian perampokan tersebut. Namun pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan ketidakcocokan antara keterangan pelapor dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Bahkan keterangan keduanya berbeda-beda dan berubah-rubah.
“Karena banyak kejanggalan, dilakukan interogasi ulang terhadap pelapor,” sebut dia.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi lebih lanjut, keduanya mengaku bahwa kejadian perampokan tidak pernah terjadi.
“Jadi mereka ini sengaja mengarang cerita perampokan untuk mengelabui pimpinan tempat mereka bekerja dan untuk menguasai uang tersebut,” ujar Abdul.
Polisi akhirnya berhasil menemukan uang puluhan juta yang ternyata disembunyikan di semak-semak di pinggir jalan lintas Sumatera.
Kekinian, kedua pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ril/sk)