Ali Ngabalin menjelaskan bahwa pemberhentian pegawai KPK tidak bisa dilakukan sepihak oleh pimpinan KPK. Pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah ada koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
“Untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan UU yang ada,” tekannya. (sk/rmol)