Sumbarkita – Polisi menangkap seorang pemuda pelaku pencurian di rumah warga di Kabupaten Limapuluh Kota.
Tersangka inisial DA (27) merupakan warga Jorong Lubuak Jantan, Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan.
Ia berhasil diringkus oleh Polsek Pangkalan di sebuah tempat bermain billiard di kawasan setempat pada Minggu (10/3) lalu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DA di salah satu tempat bermain billiard atas dugaan pencurian dengan pemberatan,” katanya, Rabu (13/3).
AKP Akno Pilindo mengatakan pelaku melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jorong Mudik Pasar Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan.
“Ada dua laporan polisi terhadap tersangka ini, yang satu laginya melakukan pencurian di rumah warga yang beralamat di Jorong Sopang Kenagarian Pangkalan,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinik dan satu Vivo seri Y16.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.