Sumbarkita – Polsek Padang Utara menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Senin (6/1) malam, sekitar pukul 22.15 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah Regi Aura Putra (25), warga Ampang. Regi ditangkap pada Selasa (14/1) di pinggir jalan Simpang Pondok Mungil, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, AKP Heru Gunawan, menjelaskan bahwa pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
“Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku,” ujar Heru.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, penyelidikan mengarah kepada Regi Aura Putra, yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
“Keberadaan pelaku berhasil diketahui, dan tim Opsnal Polsek Padang Utara langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Ia mengakui perbuatannya, dan kini telah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah AKP Heru.
Kasus ini menambah catatan kriminal di wilayah hukum Polsek Padang Utara, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.