SUMBARKITA.ID — Dua pria A (54) dan P (26) ditangkap di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit, Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/4/2023).
Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, dua pria itu ditangkap atas dugaan berperan sebagai bandar judi jenis dadu.
“Kedua tersangka ditangkap saat sedang membuka lapak di daerah tersebut,” sebut Iptu Dwi Angga dikutip dari keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Ia melanjutkan, saat penggerebekan petugas menyita barang bukti satu set alat judi jenis dadu dan uang tunai Rp 1.558.000.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. ***