Pesisir Selatan – Polisi menangkap pria inisial RW (32) warga Kampung Jambak, Kenagarian Kapeh Panji Jaya Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Dia ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, selain menangkap RW pihaknya juga menangkap seorang penadah inisial A (39) warga Kampung Tangah, Kenagarian Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran Masjid Baitul Ikhlas, Gurun Laweh, Kenagarian Sawah Laweh Pasar Baru, Kecamatan Bayang. pencurian itu terjadi pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 05.40 WIB.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku, yakni RW.
RW akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel di Kampung Gurun, Kenagarian Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (30/5) sore.
Saat diinterogasi RW mengakui perbuatannya. RW menyebut motor tersebut telah dijual kepada A. Usai menjual motor curian RW kabur ke Tanah Datar.
Usai ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti motor curian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bayang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.