Selanjutnya, polisi langsung bergerak ke tempat RPD dan mencoba menghubunginya terlebih dahulu. Setelah berkomunikasi, RPD menyetujui untuk melakukan transaksi narkoba di Kampung Tanjung Alai, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera.
Ketika polisi sampai di tempat tersebut, datanglah seseorang yang berjalan dengan gerak gerik mencurigakan, polisi langsung mengamankannya. Ternyata, orang tersebut adalah RPD.
Dihadapan wali nagari dan kepala kampung, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan itu ditemukan, satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, tiga paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, delapan paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 14 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi. Barang haram tersebut di temukan di dekat tiang listrik di bawah badan jalan.
“Dihadapan para saksi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya,” kata Riki.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Riki Yovrizal menegaskan, terhadap pengedar bakal dilakukan penindakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 122 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya lagi. ***