SUMBARKITA.ID – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengaku belum memiliki kantor UPTD atau rumah aman sebagai upaya rehabilitasi terhadap anak yang ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kepala bidang (Kabid) Dinsos PPPA Pessel, Syofianeri mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya adalah memberikan pembinaan dalam bentuk asesmen kepada orang tua dan anak jika menemukan kasus tersebut.
“Idealnya terhadap anak-anak yang kecanduan ini kan mesti direhabilitasi. Namun sekarang belum ada upaya-upaya seperti ini, karena kami belum memiliki rumah aman atau kantor UPTD PPPA,” ujarnya saat dihubungi Sumbarkita.id, Rabu (18/1/2023).
Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap memberikan asesmen dengan cara mengedukasi terhadap anak maupun orang tua agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang merusak masa depannya.
“Kami juga apresiasi upaya-upaya yang digencarkan oleh Satpol PP melalui bidang trantibum dalam hal memberantas penyakit masyarakat ini. Namun, dalam hal ini tentunya butuh dukungan semua pihak termasuk Pemkab Pessel untuk segera mendirikan kantor UPTD PPPA atau rumah aman sebagai wadah rehabilitasi bagi mereka yang ketergantungan terhadap barang-barang terlarang ini,” ucapnya lagi.
Terhadap anak-anak yang kecanduan narkoba di Pesisir Selatan hanya diberikan semacam pembinaan dan wajib lapor di salah satu lembaga swasta. Menurutnya, hal tersebut tidak memberikan upaya maksimal karena tidak ditangani secara serius untuk melakukan upaya rehabilitasi.
Baca Juga: Pelajar Pesisir Selatan Kedapatan Ngelem, Diciduk di Kos-kosan
“Keberadaan kantor UPTD PRPA ini memang sangat dibutuhkan untuk mengurai persoalan ini. Minimal kami mempunyai ruangan yang aman disana untuk memberikan pencerahan dan pembekalan terhadap anak. Jika kantor ini berdiri, nantinya akan seperti Puskesmas yang dilengkapi dengan sejumlah fasilitas seperti pusat pembelajaran, ada kepala UPTD dan struktur organisasi,” katanya.
“Sekarang sedang proses. Gedungnya sudah ada disamping kantor kejaksaan. Perbupnya sedang menunggu pembahasan. Sebab, izinnya sampai ke tingkat provinsi. Insya Allah jika tidak ada hambatan di 2023 ini kami sudah mempunyai kantor UPTD PRPA,” tuturnya.