Suroto menambahkan jasad Sidik telah diserahkan Lapas ke pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.
“Kita langsung mengantar jasad ke rumahnya di Palembayan,” katanya.
Sidik diketahui merupakan narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman tujuh tahun tiga bulan. Lapas Kelas II B Lubuk Basung sebelumnya sudah mengusulkan Sidik agar bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Dia telah menjalankan hukuman selama empat tahun,” kata Suroto.
Editor: RF Asril