Sumbarkita – Nama Ali Mukhni masih ada dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPR RI dari Sumatera Barat. Padahal mantan Bupati Pariaman dua periode itu diketahui telah meninggal dunia Oktober lalu.
Perihal itu menjadi tanda tanya bagi masyarakat awam. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa nama Ali Mukhni masih tercantum sesuai aturan KPU.
“Memang yang bersangkutan telah meninggal dunia namun untuk namanya masih tercantum di DCT berdasarkan aturan KPU. Tidak bisa digantikan karena jika diganti akan bertentangan dengan aturannya,” ujarnya pada Senin, (6/11).
Ia menjelaskan dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa 13 hari sebelum pengumuman DCT masih boleh diganti.
“Nah almarhum itu wafat pada 28 Oktober 2023 jadi tidak bisa digantikan,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata Ory jika ada orang yang memilih almarhum maka suara tersebut sah tidak bakal hangus.
“Nah jumlah suara itu akan masuk ke dalam jumlah suara diperoleh partai. Tidak hangus begitu saja,” sebut Ory.
Kemudian, apabila almarhum mendapatkan kursi di DPR, maka perolehan kursi akan dipindahkan kepada suara terbanyak lainnya.
“Jika nantinya dapat kursi maka akan diberikan kepada suara terbanyak di bawah almarhum,” ujarnya.