Minggu, 15 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Mulai Oktober, Warga Solok Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

Oleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 13 September 2020 | 18:25
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Mulai Oktober 2020 warga Kabupaten Solok harus memakai masker saat ke luar rumah. Jika tidak akan dikenakan sanksi denda Rp250 ribu.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

Disampaikan oleh Juru Bicara COVID- 19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam di Arosuka, Minggu (13/9/2020), Pemkab Solok telah melakukan sosialisasi terkait peraturan bupati tersebut sejak awal September 2020 melalui Tim Satuan Tugas Kabupaten Solok.

Syofiar juga meminta kepada setiap kecamatan maupun perangkat nagari di daerah itu agar terus menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.

BACAJUGA

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

“Peraturan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Solok,” kata Syofiar.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada masa sosialisasi Perbup Nomor 44 tahun 2020 belum dikenakan sanksi administrasi. Namun jika ditemukan pelanggar atau masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial. Setelah peraturan tersebut diterapkan pada Oktober 2020 nanti baru dilaksanaan razia. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar akan berlaku sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial untuk sanksi perorangan.

Selain itu, saat ini Pemkab Solok telah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut telah dibentuk tim yang turun langsung ke masyarakat yaitu terdiri atas BPBD Kabupaten Solok, TNI, Polri, dan Satpol PP. (ag/sk)


TOPIK Denda Tak Pakai MaskerKabupaten SolokMasker

BERITA TERKAIT

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Juni 2025
Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Minggu, 15 Juni 2025
Prakiraan Cuaca di Sumbar Sabtu, 19 April 2025, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan

Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu,15 Juni 2025: Hujan Petir Diprediksi Landa Beberapa Wilayah

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Tinjau Tes Akademik Telkom University untuk Program Saga Saja Plus

Wali Kota Pariaman Tinjau Tes Akademik Telkom University untuk Program Saga Saja Plus

Minggu, 15 Juni 2025
Next Post

Sumbar Berduka, 9 Warga Meninggal Positif Corona dalam 48 Jam

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

    Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nasabah BRI di Pasaman Barat Kehilangan Uang Rp172 Juta melalui BRImo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halal Week Festival Segera Digelar di Padang, Pemko Hibur Warga Tujuh Hari Tujuh Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Bongkar Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tertabrak Kereta Api di Pariaman, Tiga Orang Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Juni 2025
Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Minggu, 15 Juni 2025
Bising dan Ganggu Ibadah Warga, Tempat Karaoke di Padang Ditertibkan

Bising dan Ganggu Ibadah Warga, Tempat Karaoke di Padang Ditertibkan

Minggu, 15 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id