SUMBARKITA.ID — Mulai Oktober 2020 warga Kabupaten Solok harus memakai masker saat ke luar rumah. Jika tidak akan dikenakan sanksi denda Rp250 ribu.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Disampaikan oleh Juru Bicara COVID- 19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam di Arosuka, Minggu (13/9/2020), Pemkab Solok telah melakukan sosialisasi terkait peraturan bupati tersebut sejak awal September 2020 melalui Tim Satuan Tugas Kabupaten Solok.
Syofiar juga meminta kepada setiap kecamatan maupun perangkat nagari di daerah itu agar terus menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum.
“Peraturan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Solok,” kata Syofiar.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada masa sosialisasi Perbup Nomor 44 tahun 2020 belum dikenakan sanksi administrasi. Namun jika ditemukan pelanggar atau masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial. Setelah peraturan tersebut diterapkan pada Oktober 2020 nanti baru dilaksanaan razia. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar akan berlaku sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial untuk sanksi perorangan.
Selain itu, saat ini Pemkab Solok telah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut telah dibentuk tim yang turun langsung ke masyarakat yaitu terdiri atas BPBD Kabupaten Solok, TNI, Polri, dan Satpol PP. (ag/sk)
KOMENTAR