“Kita masih menunggu aturan dari MUI dan pemerintah terkait ini, apakah akan didasarkan pada peraturan presiden, undang-undang, atau regulasi lainnya, agar dapat diterapkan di daerah,” ujarnya.
Mahyeldi berharap MUI segera memberikan pedoman fatwa yang jelas, sementara pemerintah memberikan panduan yang memadai agar potensi zakat dari dunia digital dapat dimaksimalkan.