Sumbarkita – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Prof. Muhammad Asrorun Niam Sholeh mendorong peningkatan penerimaan zakat melalui profesi YouTuber dan platform media serupa. Hal tersebut dijelaskannya dalam acara Musyawarah Nasional Forum Zakat ke-10 di Ballroom ZHM Hotel Padang, Rabu (17/7).
Prof. Asrorun menjelaskan bahwa MUI memiliki peran penting dalam menerbitkan fatwa-fatwa keagamaan terkait perzakatan, dengan yang terbaru mengenai YouTuber. Menurutnya, profesi YouTuber bukan lagi sekadar hobi, melainkan telah menjadi sumber penghasilan ekonomi yang signifikan.
“Dalam era transaksi digital yang begitu besar ini, potensi untuk membayar zakat juga tinggi,” ungkapnya.
Prof. Asrorun menyoroti bahwa banyak pelaku profesi digital adalah generasi muda dengan pendidikan yang baik dan pendapatan sosial ekonomi yang tinggi. Mereka memiliki kesadaran keagamaan yang cukup tinggi, sehingga perlu didukung dengan platform digital yang sesuai.
“Aturan yang jelas terkait zakat diperlukan mengingat aktivitas YouTuber, media sosial, serta investasi syariah seperti saham atau kripto yang memiliki transaksi digital yang besar,” tambahnya.
Prof. Asrorun menegaskan bahwa aktivitas jual beli online yang sesuai syariah harus membayar zakat jika telah mencapai nisab.
Sementara tu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menanggapi bahwa potensi zakat dari platform digital seperti YouTuber masih menunggu pedoman lebih lanjut dari MUI.