Pasaman Barat – Penyidik Polres Pasaman Barat melimpahkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar), Selasa (12/9/2023). Berkas perkara tahap kedua tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan tersangka kasus tersebut berinisial HAP (40) warga Komplek Pasir Putih, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Tersangka ditangkap pada 12 Juni 2023,” ungkap AKBP Agung Basuki, Selasa (12/9).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan pendirian PT Indo Cruise Sumatera, dua lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB), satu rangkap materi pokok atau pembelajaran, satu lembar sertifikat atas nama Arif Arianto dan Rifaldo, dua lembar photocopy paspor atas nama Rifaldo dan print out pengiriman uang.
Tersangka melakukan aksinya merekrut para korban melalui PT Indo Cruise Sumatera tersebut.
“Para korban ini diiming-imingi dengan gaji Rp40 juta/bulan. Sedangkan untuk biaya administrasi setiap korban diminta sebesar Rp70 juta,” sebutnya.
Salah satu korban dijanjikan bekerja di kapal pesiar. Pada kenyataannya di luar negeri korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***