Pariaman – Polisi menangkap seorang Tuangku (tokoh agama) berinisial J di Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (22/8) sore.
Saat diinterogasi, polisi berhasil mengungkap modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, tersangka dikenal warga sebagai orang mampu menyembuhkan penyakit melalui pengobatan alternatif.
“Pengobatan alternatif inilah yang dijadikan oleh pelaku sebagai modus dalam mencabuli korban. Ia berpura-pura mengobati korban sedangkan niatnya hanya untuk melampiaskan hasrat saja,” ujar AKP Arvi, Rabu (23/8/2023).
Saat korban tak berdaya, tersangka J kemudian korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka beberapa kali di lokasi berbeda.
“Tersangka mencabuli korban di rumahnya di daerah Ketaping. Selain itu korban juga pernah dicabuli di salah satu penginapan di Kota Pariaman,” ujar Arvi.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan keluarga korban.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman. ***
Lihat postingan ini di Instagram