Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 4. Menurut Mahkamah, dalil yang menyatakan adanya pergeseran suara dari PDIP ke PKB adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan bahwa Mahkamah telah menyandingkan bukti-bukti yang terkait dengan perolehan suara pada seluruh TPS yang dipersoalkan. Mahkamah menemukan adanya konsistensi jumlah perolehan suara pada C. Hasil dan D. Hasil sebagaimana yang ditemukan dalam bukti yang diajukan KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan tetapi merupakan perbaikan yang dilakukan karena adanya kesalahan penjumlahan atau penulisan.
Daniel menjelaskan, Pemohon mendalilkan selisih suara antara C. Hasil Salinan dan D. Hasil yang berakibat pada terjadinya pengurangan suara PDIP di sejumlah TPS dari 45 TPS yang dipersoalkan termasuk adanya penambahan suara untuk Pihak Terkait PKB. Mahkamah meyakini selisih jumlah perolehan suara karena adanya pembetulan atas kesalahan yang terjadi yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Daniel.
Dalam permohonannya PDIP menjelaskan, dalam proses rekapitulasi berjenjang, melalui saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi, telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C. Hasil Tempat Pemungutan Suara dengan D. Hasil Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Kabupaten hingga ke jenjang D. Hasil Provinsi serta D. Hasil Nasional. Melalui saksi yang ditugaskan, Pemohon telah mengajukan D. Keberatan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota Pasaman Barat.