Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg pada Senin (3/6/2024) malam.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, MK akan membacakan putusan pada 6, 7, dan 10 Juni 2024.
Arif menyampaikan bahwa fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan dibawa ke RPH.
“Bahwa seluruh hasil fakta persidangan akan kita laporkan dalam RPH, yang diadakan mulai Senin malam. Kita selesaikan seluruhnya. Hasil putusan RPH diucapkan 6, 7, 10,” kata Arief.
Arief menyebut, MK akan mengirimkan undangan sidang putusan kepada para pihak.
“Untuk perkara dapat giliran tanggal berapa undangan resmi akan disampaikan kepaniteraan,” ujarnya melalui YouTube MK, Senin malam.
Diketahui, MK telah melaksanakan sidang pembuktian PHPU Pileg. Total terdapat 106 perkara yang telah dibuktikan dalam persidangan.
Tiga Perkara di Pileg Sumbar
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Hamdan mengakatan ada lima perkara yang didaftarkan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumbar Tahun 2024.