Solok – Polisi di Kabupaten Solok menggagalkan pesta miras jenis tuak saat malam takbiran, Selasa (9/4/2024). Puluhan liter berhasil diamankan tuak di dua lokasi berbeda yakni di Jorong Simpang dan Lubuk Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pihaknya melakukan razia dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban malam takbiran.
“Razia dilakukan di tempat hiburan malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu tim menemukan barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 70 liter,” ungkap Iptu Oon Kurnia, Rabu (10/4).
Tuak tersebut dijual oleh pelaku bernama Barat dan Koko. Pelaku bahkan menyediakan belasan teko tuak ke pembeli.
“Tuak ditemukan dalam galon berisi 35 liter dan dua ember besar isi 35 liter,” sebut kasat.
Selain 70 liter tuak, petugas juga menyita 13 teko yang digunakan untuk menyajikan minuman memabukkan itu ke pembeli.
Kasat menegaskan, saat ini barang bukti tuak tersebut sudah dimusnahkan.