“Jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan dari tangan tersangka, ada dua jenis paket sabu, ganja dan plastik bening pembungkusan,” paparnya.
Dari barang bukti tersebut, ia mengatakan tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat.
Ia menambahkan, tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelasnya. (*)