SUMBARKITA.ID — Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menangkap satu orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terhadap warga Jalan Musium, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ini dilakukan pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, satu orang yang ditangkap oleh pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut merupakan seorang kakek lanjut usia atas nama inisial RA (60).
“Pengungkapan ini berawal dari anggota Subdit II yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, karena banyaknya laporan dari warga yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Musium Kota Bengkulu,” katanya dalam keterangannya dilansir Merdeka.com, Kamis (1/10/2020).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mendalami informasi tersebut serta melakukan pengintaian terhadap pelaku tersebut.
“Tim dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba sebanyak 50 paket sabu. Barang haram itu ditemukan di kediaman pelaku yang berada di Jalan Musium, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
“Dari tangan terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 50 paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang masing-masing disimpan di dalam plastik bening di dekat posisi terduga,” sebutnya.
Kini, kakek tersebut sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya itu.
“Sudah diamankan di Mapolda Bengkulu dan masih terus dilakukan pemeriksaan sebagai kelengkapan berkas dengan sangkaan sebagai pengedar narkoba,” pungkasnya. (ag/sk/merdeka)