SUMBARKITA.ID — DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa Sidang I 2020-2021, Senin (5/10/2020).
“Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di forum rapat pariputna ini, bisa disepakati?” ucap Azis di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sontak seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan, untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.
“Sepakat,” jawab anggota dewan yang hadir baik fisik dan virtual.
Lalu, Azis Syamsuddin mengetok palu sebanyak tiga kali tanda dewan penyetujui pengesahan RUU UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi menyepakati RUU Omnibus Law Cipta menjadi UU.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja dengan catatan.
Sedangkan Fraksi Demokrat dan PKS tegas menolak.
Bahkan, Fraksi Demokrat akhirnya memutuskan walk out dari ruang sidang saat agenda penyampaian pandangan fraksi.
“Partai Demokrat berpihak pada akal sehat dan keadilan, terutama keadilan bagi rakyat kita yang rentan dan membutuhkan pembelaan dan perlindungan dari negara,” tegas Ossy Dermawan dilansir RMOL, Senin (5/10/2020).
Ossy mengatakan pandangan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak RUU Ciptaker setelah mendengarkan berbagai aspirasi dan harapan rakyat. Alasannya, kuat yang seperti yang digariskan oleh Ketum AHY sangatlah jelas, dan legitimate.
Atas dasar itu, lanjutnya, sampai detik terakhir pengesahan RUU Ciptaker di Rapat Paripurna, Fraksi Partai Demokrat lebih memilihkelu ar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Sampai dengan detik terakhir, Partai Demokrat tetap perjuangkan nasib kaum buruh dan pekerja lainnya yang diserahkan besar sekali di negeri ini. Kami berpandangan, janganlah mereka ditanggapi dan dipinggirkan,” pungkasnya. (ag/sk)
KOMENTAR