SUMBARKITA.ID — Parik Paga Nagari Kurai V Jorong melaporkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar ke Polresta Bukttinggi, Senin (26/6/2023).
Erman Safar dilaporkan lantaran pernyataannya terkait hubungan badan atau inses ibu dan anak kandung di Bukittinggi dianggap tak terbukti kebenarannya.
Selain Parik Paga Nagari Kurai V Jorong, seorang perempuan inisial EY (58) juga melapor ke polisi. EY adalah ibu yang disebut-sebut melakukan inses dengan anak kandung laki-lakinya.
“Nama baik saya telah dicemarkan. Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang disebut atau viral di media sosial itu. Berita itu tidak benar dan karena itu saya lapor ke polisi,” kata EY di Polresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, informasi dan cerita yang terus bergulir itu memuat dirinya sebagai pihak tertuduh. Bukan hanya merugikan dirinya pribadi namun sangat berdampak kepada keluarga besarnya.
EY membenarkan bahwa putranya yakni A sedang dikarantina di IPWL Agam Solid. Namun, menurutnya A dikarantina untuk menjalani rehabilitasi.
Terkait inses yang menyeret-nyeret namanya, EY menyebut bahwa itu hanyalah halusinasi atau khayalan anaknya.
“Itu hanya khayalan dari anak saya yang tidak waras,” ujarnya.
“Jadi sekali kali informasi itu tidak benar dan fitnah. Saya minta kepada pihak terkait membersihkan kembali nama baik saya dan keluarga,” tegasnya.