SUMBARKITA.ID — Empat daerah di Sumatra Barat (Sumbar) yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Bukittinggi segera menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.
Untuk diketahui, dalam penerapan tilang ETLE Mobile Handheld ini petugas kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas (lalin), serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan saat ini Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Lalu Lintas di empat daerah tersebut sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya juga tengah menyiapkan perangkat sistem ETLE Mobile Handheld yang akan digunakan.
Ia menuturkan, melalui sosialisasi ETLE Mobile Handheld ini diharapkan masyarakat di empat daerah tersebut tidak kaget saat sistem tersebut diterapkan.
Penerapan ETLE Mobile Handheld di empat daerah tersebut ditargetkan sebelum akhir bulan Desember 2022.
“Untuk selanjutnya, seluruh kabupaten dan kota di Sumbar bakal menerapkan sistem ETLE Mobile Handheld,” kata Hilman.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memberlakukan ETLE Mobile Handheld di Kota Padang mulai Kamis, 1 Desember 2022. ***