SUMBARKITA.ID — Setelah warga Padang Pariaman dilarang baralek mulai 12 September 2020, Pemerintah Kota Padang Panjang juga menerapkan peraturan demikian. Untuk sementara waktu warganya dilarang mengadakan pesta pernikahan seperti yang pernah terjadi saat penerapan Pembatasan Sosial Serskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diambil karena diduga pesta pernikahan menjadi klaster penyebaran covid-19 di wilayah itu.
Demikian disampaikan oleh Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran melalui video conference ‘Implementasi Pengendalian Resiko Penyebaran Covid-19 bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Senin (7/9/2020).
“Penghentian sementara beberapa kegiatan tersebut telah tertuang ke dalam instruksi Wali Kota Nomor 72 Tahun 2020 yang telah berlaku semenjak hari ini Senin, 7 September 2020,” kata Fadly dalam keterangan tertulis.
Tak hanya pesta pernikahan, kegiatan lain yang berpotensi mengundang banyak orang bersama juga turut dihentikan. Para pendatang yang berasal dari luar juga daerah wajib melakukan tes swab terlebih dahulu.
Fadly menjelaskan bahwa keluarnya instruksi ini mengingat penyebaran dominan kasus positif Covid-19 di Kota Padang Panjang berasal dari klaster kegiatan pesta pernikahan dan pendatang dari luar daerah. “Maka untuk itu kami mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 72 Tahun 2020,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan protokol di kota Serambi Mekah, Wali Kota Padang Panjang juga memberikan instruksi kepada Satpol-Pol Kota Padang Panjang bekerjasama dengan TNI Polri untuk melakukan razia dan pemberian sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Terhadap kebijakan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menanggapi dengan menyerahkan kebijakan terkait pesta pernikahan kepada kepala daerah. Menurutnya, aturan itu harus memperhatikan zona resiko masing-masing daerah. (AG/SK)