Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Zona Sumbar

Mendagri Setujui Perda AKB Sumbar, Masyarakat Harus Patuhi Biar Tidak Kena Sanksi

Oleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:08
in Zona Sumbar
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan, Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi, selanjutnya sesuai aturan berlaku.

BACAJUGA

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Sebagian Daerah Masih Diselimuti Kabut Asap, Berapa Jumlah Hotspot di Sumbar?

“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187,” sebut Irwan dalam relis tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

“Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,” sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

“Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat Perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala. Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (ag/rilis)

ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Kamis, 28 September 2023
Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Rabu, 27 September 2023
Kebakaran Lahan di Sumatera. Kabut Asap Sumbar

Sebagian Daerah Masih Diselimuti Kabut Asap, Berapa Jumlah Hotspot di Sumbar?

Selasa, 26 September 2023
Polisi Tidur Painan

Tiga ‘Polisi Tidur’ Berjejer di Jalan Raya Painan, Pengendara Terpaksa Menghindar

Selasa, 26 September 2023
Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Selasa, 26 September 2023
BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Selasa, 26 September 2023
Next Post

Partai Baru Amien Rais: Partai Ummat

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Kamis, 28 September 2023
Bangga, Forikan Sijunjung Juara I Tingkat Sumbar

Bangga, Forikan Sijunjung Juara I Tingkat Sumbar

Kamis, 28 September 2023
Geger Video Remaja Diduga Berhubungan Badan di Lokasi Wisata Limapuluh Kota

Geger Video Remaja Diduga Berhubungan Badan di Lokasi Wisata Limapuluh Kota

Kamis, 28 September 2023
Anjing Gila di Padang

Anjing Gila yang Gigit Puluhan Warga Padang Positif Rabies

Rabu, 27 September 2023
Kecelakaan Tragis di Solok, Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan Tragis di Solok, Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk

Rabu, 27 September 2023
Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Rabu, 27 September 2023
UNP Wisuda, Macet Ampun-ampunan di Jalan Hamka-Simpang DPRD Sumbar

UNP Wisuda, Macet Ampun-ampunan di Jalan Hamka-Simpang DPRD Sumbar

Rabu, 27 September 2023
Pelajar SD Telanjangi Adik

Viral Pelajar SD di Pariaman Disebut Telanjangi Adik Kelas dan Paksa Minum Air Kencing

Rabu, 27 September 2023
Warga di Bypass Padang Panik, Api Membesar di Lahan Kosong

Warga di Bypass Padang Panik, Api Membesar di Lahan Kosong

Rabu, 27 September 2023
Piton Plaza Padang

Plaza di Padang Didatangi Piton, Damkar Turun Tangan

Rabu, 27 September 2023

Terpopuler

  • PNS di Pesisir Selatan Kriminal

    Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dilempari Kotoran Sapi, Kabar Panas Berembus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pelajar SD di Pariaman Disebut Telanjangi Adik Kelas dan Paksa Minum Air Kencing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Video Remaja Diduga Berhubungan Badan di Lokasi Wisata Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergok Maling Motor, Pemuda Pesisir Selatan Ini Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

Informasi

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan