Minggu, 15 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Mendagri Setujui Perda AKB Sumbar, Masyarakat Harus Patuhi Biar Tidak Kena Sanksi

Oleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:08
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan, Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi, selanjutnya sesuai aturan berlaku.

“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187,” sebut Irwan dalam relis tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

BACAJUGA

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

“Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,” sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

“Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat Perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala. Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (ag/rilis)


BERITA TERKAIT

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Juni 2025
Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Minggu, 15 Juni 2025
Prakiraan Cuaca di Sumbar Sabtu, 19 April 2025, Sejumlah Daerah Bakal Diguyur Hujan

Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu,15 Juni 2025: Hujan Petir Diprediksi Landa Beberapa Wilayah

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Tinjau Tes Akademik Telkom University untuk Program Saga Saja Plus

Wali Kota Pariaman Tinjau Tes Akademik Telkom University untuk Program Saga Saja Plus

Minggu, 15 Juni 2025
Next Post

Partai Baru Amien Rais: Partai Ummat

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

    Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nasabah BRI di Pasaman Barat Kehilangan Uang Rp172 Juta melalui BRImo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halal Week Festival Segera Digelar di Padang, Pemko Hibur Warga Tujuh Hari Tujuh Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Bongkar Tiang Baliho Milik Mantan Ketua DPRD Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tertabrak Kereta Api di Pariaman, Tiga Orang Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Viral Video Aksi Kepala Desa Sawer Uang di Kelab Malam

Viral Video Aksi Kepala Desa Sawer Uang di Kelab Malam

Minggu, 15 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Bupati Padang Pariaman Lantik Pengurus PKDP Banten, Ajak Perantau Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Wali Kota Padang Panjang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Juni 2025
Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Berlangsung sampai Tengah Malam, Pesta Orgen Tunggal di Padang Pariaman Dihentikan Petugas

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Wali Kota Bukittinggi Dukung Kolaborasi Adat dan Pemerintah dalam Prosesi Baarak Inyiak Datuak Rajo Endah

Minggu, 15 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id