Kamis, 16 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Mendagri Setujui Perda AKB Sumbar, Masyarakat Harus Patuhi Biar Tidak Kena Sanksi

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:08 WIB
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD Sumbar 11 September 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan, Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi, selanjutnya sesuai aturan berlaku.

“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187,” sebut Irwan dalam relis tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya.

BACAJUGA

Pemkab Solok Selatan Fasilitasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Nagari

Wawako Pariaman Hadiri Silaturahmi Purna ASN Sabiduak Sadayuang, Tekankan Sinergi Pemerintah

“Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya,” sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar mentaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

“Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata diatas 100 orang. Lewat Perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala. Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (ag/rilis)


Baca Juga

Pemkab Solok Selatan Fasilitasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Nagari

Pemkab Solok Selatan Fasilitasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Nagari

Kamis, 16 April 2026 | 18:29 WIB
Wawako Pariaman Hadiri Silaturahmi Purna ASN Sabiduak Sadayuang, Tekankan Sinergi Pemerintah

Wawako Pariaman Hadiri Silaturahmi Purna ASN Sabiduak Sadayuang, Tekankan Sinergi Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 | 17:58 WIB
Pemkab Solok Selatan Intensifkan Vaksinasi PMK Jelang Iduladha 1447 Hijriah

Pemkab Solok Selatan Intensifkan Vaksinasi PMK Jelang Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 16 April 2026 | 17:32 WIB
Bupati Annisa Luncurkan Program Beasiswa Dharmasraya Juara 2025

Pemkab Dharmasraya Gelar Lomba Bertutur 2026, Perkuat Literasi dan Karakter Siswa SD/MI

Kamis, 16 April 2026 | 17:03 WIB
Kasus Kematian Karim Disorot, Wali Kota Padang Buka Ruang Transparansi dan Dukung Proses Hukum

Kasus Kematian Karim Disorot, Wali Kota Padang Buka Ruang Transparansi dan Dukung Proses Hukum

Kamis, 16 April 2026 | 16:54 WIB
Pemkab Padang Pariaman Canangkan Nagari Cinta Statistik di Sintuak Toboh Gadang

Pemkab Padang Pariaman Canangkan Nagari Cinta Statistik di Sintuak Toboh Gadang

Kamis, 16 April 2026 | 16:53 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Nahas! Seorang Warga Diserang Babi Hutan saat Kegiatan PORBI di Padang Pariaman

    Pemburu Babi Tewas Ditembak di Padang Pariaman, Polisi Selidiki Asal Tembakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemburu Dilaporkan Tewas Tertembak Saat Perburuan Babi di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porbi Padang Pariaman Benahi Diri Setelah Pemburu Tewas Tertembak, Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Padang Pariaman, Dua Orang Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemkab Solok Selatan Fasilitasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Nagari

Pemkab Solok Selatan Fasilitasi Perizinan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Nagari

Kamis, 16 April 2026 | 18:29 WIB
Seorang Penambang Dilaporkan Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Ilegal Pasaman

Seorang Penambang Dilaporkan Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Ilegal Pasaman

Kamis, 16 April 2026 | 18:12 WIB
Wawako Pariaman Hadiri Silaturahmi Purna ASN Sabiduak Sadayuang, Tekankan Sinergi Pemerintah

Wawako Pariaman Hadiri Silaturahmi Purna ASN Sabiduak Sadayuang, Tekankan Sinergi Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 | 17:58 WIB
Pemkab Solok Selatan Intensifkan Vaksinasi PMK Jelang Iduladha 1447 Hijriah

Pemkab Solok Selatan Intensifkan Vaksinasi PMK Jelang Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 16 April 2026 | 17:32 WIB
Bupati Annisa Luncurkan Program Beasiswa Dharmasraya Juara 2025

Pemkab Dharmasraya Gelar Lomba Bertutur 2026, Perkuat Literasi dan Karakter Siswa SD/MI

Kamis, 16 April 2026 | 17:03 WIB
Next Post

Partai Baru Amien Rais: Partai Ummat

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id