Minggu, 11 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Mendagri Keluarkan Aturan Baru Tes PCR, Begini Isinya

Oleh : Hendra Murcy Tania
Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:08
in Nasional
Ilustrasi tes PCR (Getty Images/iStockphoto/microgen).

Ilustrasi tes PCR (Getty Images/iStockphoto/microgen).


“Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” katanya dilansir FIN.

Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR itu diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR, karena harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

Sementara itu, kata dia untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1).

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali,” katanya.

Pertimbangan berikutnya untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Kemudian, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19.


Prev123Next
TOPIK Aturan Baru Tes PCRMendagri

BERITA TERKAIT

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Sabtu, 10 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Senin, 5 Mei 2025
Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Senin, 5 Mei 2025
Geram dengan Koruptor, Prabowo Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil Biar Tak Bisa Kabur

Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi

Senin, 5 Mei 2025
Next Post
Bikin Ngeri, India Uji Coba Rudal Kiamat Bidik 3 Benua

Bikin Ngeri, India Uji Coba Rudal Kiamat Bidik 3 Benua

Leave Comment

Terpopuler

  • Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

    Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Syedza Saintika Padang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 11 Program Studi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Solok Menunggak Cicilan KUR 2 Bulan, Motor Disita BRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Polisi Ajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Dua Pemuda di Padang Pariaman Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Tersangka Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman Dilepaskan Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025
Tujuh Nelayan di Padang Terombang-ambing di Laut, Perahu Mati Mesin

Tujuh Nelayan di Padang Terombang-ambing di Laut, Perahu Mati Mesin

Sabtu, 10 Mei 2025
Petani di Solok Menunggak Cicilan KUR 2 Bulan, Motor Disita BRI

Petani di Solok Menunggak Cicilan KUR 2 Bulan, Motor Disita BRI

Sabtu, 10 Mei 2025
Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Sabtu, 10 Mei 2025
Besok Laga Krusial Hadapi Persebaya, Mampukah Semen Padang Curi Poin?

Besok Laga Krusial Hadapi Persebaya, Mampukah Semen Padang Curi Poin?

Sabtu, 10 Mei 2025
Marah-Marah di Kapal Pembawa Turis Asing, Bupati Mentawai Berikan Klarifikasi

Marah-Marah di Kapal Pembawa Turis Asing, Bupati Mentawai Berikan Klarifikasi

Sabtu, 10 Mei 2025
Angin Kencang di Padang Tumbangkan Pohon, Timpa Rumah Warga

Angin Kencang di Padang Tumbangkan Pohon, Timpa Rumah Warga

Sabtu, 10 Mei 2025
Universitas Syedza Saintika Padang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 11 Program Studi

Universitas Syedza Saintika Padang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 11 Program Studi

Sabtu, 10 Mei 2025
Bank Nagari Gelar Program Nagari Mekah di Mentawai, Peserta Antusias

Bank Nagari Gelar Program Nagari Mekah di Mentawai, Peserta Antusias

Sabtu, 10 Mei 2025
Wali Kota Pariaman Dukung Transformasi Lapas Kelas IIB Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Wali Kota Pariaman Dukung Transformasi Lapas Kelas IIB Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Sabtu, 10 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau