SUMBARKITA.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana terus bergulir. Setelah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, polisi segera menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya saat ini masih melengkapi keterangan saksi ahli pidana.
“Jika sudah lengkap kemungkinan dalam waktu dua minggu ke depan akan dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada sumbarkita.id, Kamis (4/11/2021).
Rico menyebut, pihaknya akan melengkapinya dengan keterangan saksi ahli pidana dari luar Sumbar.
Perihal tambahan keterangan saksi ahli sebelum gelar perkara tersebut kembali disampaikan oleh Rico saat dikonfirmasi sumbarkita.id, Rabu (10/11/2021).
“Masih meminta keterangan saksi ahli, setelah itu gelar perkara di Polda Sumbar,” kata dia.
Diketahui, kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta itu mencuat berawal dari laporan masyarakat ke Polresta Padang. Sumbarkita.id merangkum fakta-fakta dalam kasus ini, sebagai berikut.
1. Dana Bansos Covid-19
Dana pokir yang diduga diselewengkan ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan dititipkan kepada Ilham Maulana.
Namun dari laporan masyarakat pada April 2021, dana pokir yang diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah termasuk jumlah nominal pemberian bansos.