SUMBARKITA.ID — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengafirmasi hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Yaqut memberi klarifikasi agar kebijakan tersebut tak menimbulkan kesalahan persepsi.
“Mungkin yang dimaksud oleh Bapak Menteri Agama itu harus diklarifikasi terlebih dahulu agar orang-orang tak salah paham. Perlu ada dialog, perlu ada klarifikasi. Jadi jangan disalahpahami dulu. Ada kecenderungan orang, belum ada penjelasan apa-apa sudah bereaksi. Itu saya kira perlu didinginkan supaya tidak menjadi gejolak,” kata Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Masduki memahami maksud Yaqut yang ingin kelompok minoritas mendapatkan hak sebagai warga negara. Dia memahami atas perspektif perlindungan hak beribadah bagi kelompok minoritas yang ingin diafirmasi Yaqut.
“Jangankan beragama, orang tidak beragama pun dalam perspektif UUD dan konteks HAM itu dilindungi. Pak Mahfud Md sebagai pakar hukum pernah menyatakan seperti itu. Jadi, kalau dalam konteks hak warga negara, bisa jadi itu adalah bagian yang mau dipenuhi oleh Menag,” kata dia.
Meski begitu, Masduki menilai Yaqut tetap perlu memberi penjelasan lebih lanjut terkait rencana tersebut. Di sisi lain, Masduki memandang setiap warga negara punya hak yang harus dilindungi negara.
“Oleh karena itu, kita ingin ada konfirmasi, penjelasan, dan dialog, apa yang dimaksud Menteri Agama. Kan tidak fair juga kalau kita lihat persekusi yang dialami kelompok minoritas. Padahal dia punya hak sebagai warga negara,” ujar dia.
“Karena negara kita ini kan bukan negara agama, sehingga setiap warga negara punya hak yang sama di negeri ini. Jadi hak yang mayoritas dengan minoritas haknya sama di depan negara dan hukum. Prinsip itu bisa jadi yang dimaksud oleh Menag,” imbuhnya dilansir detikcom. (*/sk)