Sumbarkita – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPD.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin menjelaskan kepada Sumbarkita, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa banyak APK yang dipasang tidak pada tempatnya.
“Selain dari laporan masyarakat itu, penertiban APK caleg DPD ini juga berdasarkan aturan bahwa tidak adanya masa kampanye dari PSU,” ungkap Azwar Mardin, Kamis (11/7/2024).
Dikatakannya juga, masih banyak terdapat APK yang melanggar aturan dan pihak caleg tidak mengindahkan aturan yang ada.
“Padahal kami telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye,” ujarnya.
Berkenan dengan itu, pihaknya bersama stakeholder melakukan penertiban APK di ratusan titik.