SUMBARKITA – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan tidak ada diskriminasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumbar.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) saat audiensi yang digelar di Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (25/8/2022) malam.
Lebih lanjut Mahyeldi menyatakan, dalam kebijakan dan pembangunan, ia memberlakukan hal sama untuk seluruh Kabupaten Kota di Sumatra Barat, tak terkecuali Kepulauan Mentawai.
Namun melihat data yang dirilis oleh BPS pada awal tahun, angka-angka tersebut menunjukan beberapa hal yang seolah jauh dari pernyataan Gubernur.
Baca Juga : UU Provinsi Sumbar Dinilai Diskriminatif, Ini Janji Mahyeldi ke Masyarakat Mentawai
Berdasarkan data BPS yang dirilis pada awal tahun 2022 Kabupaten kepulauan Mentawai dihuni oleh 88.389 Jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk di angka 0,13 persen pertahun.
Masih merujuk pada data BPS dari total jumlah penduduk tersebut 64.370 jiwa berada di kategori angkatan kerja dimana 51.668 jiwa dari angkatan kerja tersebut tercatat sebagai orang yang memiliki pekerjaan 80,26 persen, sedangkan untuk penganguran terbuka jumlahnya mencapai 1.485 jiwa.
BPS juga menunjukan data terkait penghasilan bersih perbulan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai dimana pekerja yang tidak menamatkan Sekolah Dasar mendapatkan penghasilan sebesar Rp887.435 perbulan.
Sedangkan untuk pekerja yang tamat SD pendapatan yang mereka dapatkan mencapai angka Rp1.312.791 perbulan, sementara untuk tamatan SMP mendapatkan Rp1.619.475 perbulan.