SUMBARKITA.ID — Seorang nelayan berinisial R (24) warga Ulak Karang Utara Kota Padang diringkus Satreskrim Polresta Padang karena diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan..
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, R diamankan saat menjual hasil curiannya berupa tiga unit handphone merek Vivo Y12 warna hitam, Oppo A57 warna hitam dan Samsung warna hitam serta satu jam tangan merek VNC pada Kamis (8/10/2020).
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/537/B/X/2020/SPKT Unit I Polresta Padang, tanggal 8 Oktober 2020 oleh pelapor yang juga korban berinisial D.
Namun, saat penangkapan di kawasan bekas pusat perbelanjaan Matahari di Pasar Raya Padang, R mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Saat diamankan memang sempat menarik perhatian masyarakat,” ungkap Rico, Jumat (9/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, usai diamankan, R langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polresta Padang. (af/sk)