Padang – Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menyebutkan sebanyak lima orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalankan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kasat Chandra mengatakan, lima pelanggar di antaranya ada empat Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya dan seorang pemilik Cafe.
“Mereka telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya yang dikutip pada Jumat, 23 Februari 2024.
Ia menambahkan, dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan tiga hari kepada pelanggar tersebut.
“Hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari kepa ketiga PKL Pasar Raya yang berinisial IH, YL, dan Me. Sementara itu, PKL berinisial RD mangkir saat persidangan, maka dikenakan denda Rp200 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari,” terangnya.
Lanjut Chandra, untuk pemilik Cafe karaoke yang berada di Jalan Taruko, Kecamatan Kuranji yang berinisial NS dikenakan denda Rp300 ribu.
Ia menegaskan, personel Satpol PP Padang bakal terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda, serta akan memberikan tindakan tegas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas,” ujarnya.