Sumbarkita – Perwakilan masyarakat, Limbago Adat Koto Padang Karambia Kenagarian Limbukan meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Jasman Rizal untuk memfasilitasi ganti rugi terdampak TPA Regional Payakumbuh ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Hal itu disampaikan perwakilan masyarakat, Ketua Koto Padang Karambia, Hisrizal Dt. Rajo Mangkuto saat bersilaturahmi dengan Pj Wali Kota Payakumbuh di Padang Karambia, Senin (15/4) malam.
“Masyarakat kita mengharapkan yang terkena musibah longsor dan yang terkena dampak secara tidak langsung segera diselaikan ganti ruginya,” katanya.
Dt. Rajo Mangkuto berharap, melalui Wali Kota Payakumbuh bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemprov Sumbar untuk cepat ditindaklanjuti.
Disamping permohonan masyarakat agar ganti rugi segera dibayarkan, masyarakat juga berpesan kepada Jasman Rizal agar masyarakat yang terdampak oleh TPA Regional Payakumbuh sejak tahun 2015 itu juga diberikan kompensasi kerugian.
Sebab, sejak adanya TPA Regional di Padang Karambia, praktis lahan yang ada disekitar TPA Regional yang luasnya 17 hektare tidak bisa dikelola lagi, karena terdampak pencemaran TPA Regional.
“Kami sangat berharap Pemko Payakumbuh melalui Pj Wali Kota kiranya dapat menyampaikan ke Pemprov Sumbar, bahwa ada sekitar 17 hektare lahan pertanian masyarakat di sekitar TPA Regional sekarang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk bercocok tanam sejak tahun 2015. Jangan hanya masyarakat yang terdampak langsung saja yang diperhitungkan untuk ganti rugi, namun juga masyarakat yang lahannya terdampak oleh keberadaan TPA Regional,” tegas Ketua Limbago Adat Dt. Rajo Mangkuto.