PADANG, SUMBARKITA – Masyarakat Mentawai secara resmi mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumbar.
Masyarakat Mentawai menilai UU itu abai dan diskriminatif. Sebab UU yang sudah disahkan presiden itu tidak memuat etnis Mentawai ke dalam karakteristik masyarakat Sumbar.
Permohonan uji formil itu diajukan secara online oleh Dedi Juliasman Sakatsilak, Dicky Christopher, Wahyu Setiadi dan Basilius Naijiu pada Kamis (8/9/2022) pukul 15.58 WIB.
“Permohonan judicial review UU Sumbar sudah kami daftarkan. Tinggal menunggu jadwal sidang nanti dari MK,” kata Dedi, Kamis (8/9/2022).
Dedi menjelaskan, Pasal 5 huruf C pada UU tersebut hanya menyebutkan falsafah hidup masyarakat Minang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) sebagai karakteristik Sumbar. Sementara masyarakat Mentawai, kata dia, tidak menganut falsafah tersebut.
Dedi berharap pemerintah memasukkan adat istiadat dan karakteristik masyarakat Mentawai ke dalam UU Provinsi Sumbar. Mereka juga secara tegas tidak menolak keberadaaan ABS-SBK yang terdapat di dalam aturan itu.
“Harus ada mengakomodir suku Mentawai. Mentawai sendiri merupakan salah satu kabupaten di Sumbar yang memiliki suku dengan keunikan sendiri. Ini harus dihargai,” kata Dedi.
“Kami berharap ada putusan khusus di mana pasal 5 huruf c dalam UU No 17 tahun 2022 ini tidak berlaku di Kepulauan Mentawai, dikecualikan untuk etnis Mentawai,” katanya. (*)
Editor: RF Asril