PADANG, SUMBARKITA.ID — Pengusaha besar asal Kota Padang, Budiman masuk dalam pusaran sengketa tanah kaum Ma’Boet. Ia disebut-sebut sebagai orang yang memegang 4 sertifikat tanah yang masuk dalam areal sengketa.
Budiman pun disorot oleh Kaum Ma’Boet yang diduga sebagai makelar penjualan tanah dan menjadi aktor dalam dugaan kasus Mafia Tanah yang menyeret beberapa keluarga kaum Ma’Boet pertengahan tahun 2020 silam.
Namun, kasus mafia tanah tersebut telah usai seiring dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sumbar awal Agustus 2022. Dengan alasan tidak mencukupi alat bukti.
Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Ma’Boet, M.Yusuf pun kembali menggulirkan sengketa tanah yang sudah berlangsung selama 34 tahun tersebut.
Yusuf memasukkan permohonan pemblokiran tanah terhadap 4 sertifikat yang tengah dikuasai oleh Budiman.
Menanggapi hal tersebut, Budiman mengaku tidak mempermasalahkan perihal tersebut dan menurutnya hak setiap warga negara mencari keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya.
“MKW Yusuf sudah melaporkan saya ke Polda, selanjutnya saya juga sudah dimintai keterangan. Begitu juga saya sudah melayangkan gugatan ke pengadilan melalui pengacara saya untuk mengembalikan uang saya yang digunakan untuk membeli tanah maboet atas kasus yang sudah inkhrah,” ujar Budiman saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (20/8/2022).
Budiman juga mengungkapkan rasa senangnya kalau MKW Yusuf bertanggung jawab atas transaksi dirinya dengan Alm MKW Lehar.
“Jadi gugatan saya tepat meminta pengembalian dana yang saya bayarkan sesuai perjanjian di akta notaris,” jelasnya.
“Bagi saya sederhana saja kalau memang mereka pemilik yang sah tanah tersebut, kewajiban akan saya bayar,” sambungnya.
Dia bahkan menerangkan bukan hanya 4 sertifikat yang dipersoalkan, akan tetapi ada juga tanah yang belum punya sertifikat dijual ke dirinya seluas 1 Ha.
Bahkan dia mempertanyakan apakah MKW Yusuf sudah mengetahuinya pembelian tanah tersebut. Jika mereka tidak bisa membuktikan bahwa mereka yang punya, maka mereka wajib kembalikan uang yang telah dibayarkannya.
“Nah kita lihat saja nanti bagaimana proses dan hasilnya. Mari kita hormati dan kita jalani saja proses hukum ini. Jangan kita melakukan penghakiman melalui media apalagi sampai melakukan framing itu tidak bagus,” ucapnya.
Budiman juga mencontohkan perihal permasalahan MKW Yusuf di SP3, menurutnya bukan berarti tanah tersebut tanah Kaum Maboet karena hal tersebut tergantung keputusan daei pengadilan.
“SP3 penghentian proses pidana penipuan tapi proses kepemilikan tanahnya di pengadilan. Masyarakat pemilik sertifikat jangan cemas dan ragu. Mereka pemilik sah tanah yg dipersengketakan sampai adanya putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat mereka,” tutupnya. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha