SUMBARKITA.ID — Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menangis saat mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim usai dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/4), Dody mengaku prestasi yang diraih selama bertahun-tahun sirna hingga merasakan mendung tak berujung lantaran kasus yang menjeratnya.
Dody mengatakan relasi kuasa di institusi kepolisian yakni rangkaian komando dari atasan kepada bawahan membuat dirinya tak kuasa menolak perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk kesekian kalinya.
Ia pun merasa takut atas perintah tersebut. Namun, ketakutan itu justru membuat dirinya terjerumus ke kubangan penderitaan. Prestasi yang telah ia torehkan selama berdinas di Polri pun seketika sirna.
“Saya takut, namun perasaan rasa takut saya membawa saya terperosok ke dasar kehidupan paling rendah selama saya hidup,” ucap Dody sembari menangis.
“Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terlintas sekalipun di pikiran saya yang mulia,” sambungnya.
Dody mengaku tak bisa membayangkan kehidupan yang akan dijalani usai terjerat kasus ini. Kini ia hanya merasakan mendung yang tak berujung akibat dari perintah Teddy Minahasa yang membuat batinnya tertekan.
“Biasanya saya bisa merasakan siang malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung. Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal yang sangat menekan batin dan pikiran saya pada waktu itu sehingga saya pun ikut terjerumus ke dalam jurang hitam yang tak pernah saya harapkan sekali pun,” ujarnya.