SUMBARKITA – Saat tengah asik bermain judi online jenis slot, dua pemuda harus beruursan dengan Satreskrim Polres Mentawai.
Kapolres Mentawai AKBP Mu’at, melalui Kasat Reskrim Iptu Donny Putra mengatakan, kedua pemuda ini diamankan tim opsnal saat berada di atas kapal ambu-ambu di lokasi dermaga Tuapejat, Sipora Utara, Minggu (21/8/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pemuda berinisial B (19) dan M (29) ini berasal dari Dusun Kedung bamban, Desa Karanganyar, Kecamatan, Geyer, Kabupaten grobongan, Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga : Baru Keluar Penjara, Seorang Pria di Bungus Diringkus Lagi Gara-gara Togel
Saat penangkapan pelaku, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone saat melakukan akses situs judi slot lengkap dengan nama akun kedua pelaku, selain itu juga tersebut ditemukan total saldo sebesar Rp71.439 dan Rp.17.081 dalam akun tersebut.
“Kita juga mengamankan satu buku rekening BRI atas nama salah seorang pelaku dan dua kartu ATM BRI,” terangnya, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini kedua pemuda ini bersama barang bukti sudah berada di Mako Polres Mentawai guna proses hukum.
Kedua pelaku judi online ini dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah dan pasal 303 bis ayat (1) dengan anacaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (*)
Editor : Putra E