SUMBARKITA.ID — Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (COVID-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa Kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis pada siang tadi, Senin, 15 November 2021. Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata Andi Samsan dikonfirmasi awak media, dilansir FIN, Senin (15/11).
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut. (*)