Ia menjelaskan aplikasi e-Berpadu merupakan layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan. Pada versi 1.0 ini, pihaknya telah mengembangkan enam fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik.
“Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Dalam waktu dekat pembahasan akan dilakukan. Komitmen nyata dari Sumbar ini akan kami dengungkan dalam forum pokja tersebut, dan yakinlah, pertemuan hari ini akan menjadi booster untuk terciptanya akselerasi yang bermanfaat untuk kita semua,” sambungnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menuturkan selain dengan Polda Sumbar, Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan kooordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Sumbar.
“Setelah komunikasi lintas sektoral ini dilakukan, kami Pengadilan Tinggi Padang melanjutkan koordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI sehingga terlaksanalah sosialiasi e-Berpadu pada hari ini Kamis, tanggal 28 Juli 2022,” katanya.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan dari e-Berpadu di antaranya terwujudnya sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan teknologi informasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum, masyarakat pencari keadilan dan advokat.
“Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, kerjasama antar aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari merupakan pengenalan Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024. (Fajar)