SUMBARKITA.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada Anton Ishaq. Ketua Bawaslu Padang Pariaman itu terbukti meloloskan MR sebagai anggota Panwas Kecamatan. Padahal, MR pernah jadi caleg Perindo.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Kasus bermula saat warga Pariaman, Azwar Anas melaporkan Anton ke DKPP. Yaitu terkait lolosnya MR menjadi Panwas Kecamatan Nan Sabaris. Padahal MR merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Partai Perindo Daerah Pemilihan 1 dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. DKPP kemudian melakukan sidang maraton dan menyatakan Anton melanggar etika.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Anton Ishaq selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip Sumbarkita.id, Jumat (11/9/2020).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Muhammad dengan anggota anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Mochammad Afifuddin. Majelis juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin dan Rudi Hermawan.
“DKPP menilai perlu memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku Ketua dan Koordinator Divisi SDM atas ketidakcermatan dan kelalaian yang mengakibatkan lolos dan dilantiknya anggota Panwas Kecamatan yang tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar DKPP dalam sidang pada Rabu (9/9) kemarin.
Di sisi lain, Anton dkk mempolisikan MR pada 27 Juli 2020. Di mana MR saat mendaftar telah menandatangani surat pernyataan bermeterai tidak pernah terlibat sebagai tim sukses, tim kampanye, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. Namun faktanya sebaliknya.
Menurut DKPP, langkah mempolisikan MR itu tidak tepat.
“Tindakan tersebut tidak sesuai prinsip efektifitas dalam penegakkan integritas lembaga penyelenggara Pemilu. Hal demikian justru menunjukkan para Teradu tidak memahami politik hukum pembentuk undang-undang menciptakan instrumen penegakkan kode etik untuk mengurangi beban penegakkan hukum Pemilu untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu berintegritas,” ucap majelis DKPP. (AG/SK)
KOMENTAR