SUMBARKITA.ID — Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang melakukan razia di tempat hiburan malam Sabtu (3/10/2020) dini hari. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah kawasan Koto Tangah.
Dalam operasi rutin tersebut, sembilan orang pemandu karaoke di salah satu kafe di kawasan By Pass Kilometer 10 Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. dibawa ke kantor Satpol PP.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan kegiatan yang dilakukan dua tempat hiburan malam ini telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat. Aktivitas yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan ini sering melakukan live musik hingga larut malam.
Disampaikan lebih lanjut, sebelum razia kali ini pihaknya telah mengirimkan surat peringatan namun tidak diindahkan.
“Bahkan, sudah ada diproses ke pengadilan. Namun, kedapatan masih kembali beroperasi,” ujar Alfiadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).
Menurutnya, Satpol PP kota Padang secara tegas menindak bagi tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah jelas ada aturan dalam Perda terkait tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan namun masih juga melanggar maka tempatnya akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, sembilan orang wanita yang diamankan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme di Satpol PP Padang. Begitupun, kepada pemilik usaha akan diproses secara lanjut. Hal ini, dalam rangka melakukan pengawasan serta tertib tempat usaha.
Selain para pemandu karaoke, petugas Satpol PP juga menyita dua unit speaker. Hal ini merupakan langkah tegas dari Satpol PP Padang bagi pelanggar untuk menegakkan Perda. (ag/rilis)
KOMENTAR