Menurutnya, berdasarkan uji sampel di laboratorium terbukti air limbah yang keluar dari outlet IPAL terdapat barometer yang melebihi baku mutu antara lain BOD, COD dan total nitrogen.
Kualitas air permukaan pada paritan (ray) 5 dan 6 juga terdapat parameter yang di atas baku mutu seperti TSS, BOD5, COD, warna amoniak sebagai N dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.
Bahkan, kata dia, parameter yang melebihi baku mutu pada IPAL sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan pada paritan yang merupakan objek pengaduan pertama (ray 5), meski ada sumber pencemaran lain di bagian hulu.
Hasil analisa laboratorium tanah pada ray 5 dan 6 terdapat kadar minyak lemak yang merupakan parameter yang sama dengan parameter air limbah proses produksi.
“Surat tertanggal 9 Januari 2023 itu juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumatera Barat,” ujarnya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil uji sampel air limbah PT KPS yang dilakukan Dinas Pemukiman dan LH Pessel pun tidak sesuai baku mutu yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.
Sebelumnya, uji sampel dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga pada 3 November 2022 terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional PT KPS Nagari Kubu, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.