Agam- Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HN alias Udin (34).
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Pelaku diringkus di Jorong Pasar Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis, 25 Januari 2024,” katanya yang dikutip pada Senin, 29 Januari 2024.
Ia menyebutkan, ada lima orang yang akan dikirim pelaku ke luar negeri dan berhasil diselamatkan polisi.
Kelima korban yang nyaris dijual itu yakni AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung.
“Kelima korban saat ini sudah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” ujarnya.
Adapun modus pelaku, kata Agus, pelaku mengirimkan persyaratan bekerja di Kamboja beserta ketentuan penghasilan kepada para korban.
“Pelaku memberikan iming- iming pekerjaan dengan sistem kerja 12 jam per hari, dan larangan pulang selama 6 bulan dengan denda 2000 dolar jika melanggar,” terangnya.